d Perbandingan Konstitusi Antarnegara Jika dibandingkan dengan konstitusi negara lain, maka akan terlihat perbedaan dan persamaan dengan kandungan UUD 1945 sebagai konstitusi negara RI. Berikut ini adalah perbandingan UUD 1945 dengan kostitusi negara liberal dan sosialis komunis. 1. Salah satu Konstitusi RI, UUD 1945 a.Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali? memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik membebaskan kekuasaan melindungi HAM Pedoman penyelenggaraan Negara pedoman pembubaran Negara Jawaban yang benar adalah E. pedoman pembubaran Negara. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut tujuan adanya konstitusi negara, kecuali pedoman pembubaran Negara. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. membebaskan kekuasaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. melindungi HAM adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Pedoman penyelenggaraan Negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban E. pedoman pembubaran Negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. pedoman pembubaran Negara. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Liputan6com, Jakarta Konstitusi adalah salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Konstitusi menentukan hubungan warga negara dengan pemerintah. Konstitusi adalah seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur suatu negara dan biasanya terkandung dalam satu dokumen. Konstitusi adalah dasar hukum negara yang sangat penting. Jika tidak ada konstitusi, maka akan ada kekurangan aturan dan Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dgn jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yg dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kpda penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dgn berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar tata tertib dlm berbagai lembaga kenegaraan, baik dlm hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dlm hal hak-hak asasi manusia yg harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara.MaafKaloSalah 45Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Contoh Soal Pilihan Ganda lengkap dengan jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X Bab 3 yang membahas tentang Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Dasar Negara dan Konstitusi? Mungkin anda pernah mendengar kata Dasar Negara Dan Konstitusi?? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, fungsi, tujuan, sifat dan jenis. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu, yang pada umumnya negara yang berdaulat merupakan negara yang kuat dalam kedaulatan tersebut terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan Pancasila merupakan dasar hukum dan berkaitan dengan konstitusi undang-undang. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea ke IV, Bahwa dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat wajib memiliki salah satu persyaratan yang sangat mendasar yaitu memiliki dasar negara dan konstitusi yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah Dasar negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi ideologi negara pandangan hidup bangsa jiwa dan kepribadian bangsa cita-cita moral dan cita-cita hukum sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Setiap negara memiliki dasar negara yang berbeda. Dan perbedaan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya merupakan nilai yang mencerminkaan suatu negara dapat dikatakan baik atau buruk suatu negara yang ditentukan dari masyarakatnya patriotisme merupakan sikap yang berani, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. nasionalisme merupakan perwujudan cita-cita dan tujuan negara Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta ; panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Bagi bangsa Indonesia Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke IVtelah ditetapkan sebagai dasar Negara atau Ideologi Negara,yang berarti Pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan sebagai dasar negara,serta sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat memaksa,yaitu mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar harus ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku diIndonesia, dan jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila maka peraturan tersebut harus dicabut. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa fungsi pancasila sebagai dasar negara, yakni sebagai berikut 1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pertama Pancasila sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. 2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia kedua Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. 3. Kepribadian Bangsa Indonesia ketiga Pancasila sebagai kepribadian bangsa suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia. 4. Jiwa Bangsa Indonesia keempat Pancasila sebagai jiwa bangsa merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945. 5. Sumber dari Segala Sumber Hukum kelima Pancasila merupakan sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan. 6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia kelima Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang mana menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya. 7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa ketujuh Pancasila merupakan falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda akan tetapi tetap satu seperti semboyan bangsa indonesia bhineka tunggal ika,berbeda-beda tetapi tetap satu. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia kedelapan Pancasila wujud dari cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. 9. Ideologi Bangsa Indonesia kesembilan Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara yang mengandung nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita Bangsa indonesia dalam proses penyelenggaraan Negara. Pengertian Konstitusi Konstitusi merupakan Undang-undang DasarUUD dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Tujuan Konstitusi Berikut merupakan tujuan konstitusi Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. Fungsi Konstitusi dari penjelasaan diatas selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi konstitusi yang mana terdapat pada suatu negara. antara lain sebagai berikut Sebagai sumber hukum tertinggi. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara. Sebagai piagam lahirnya suatu negara. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara Sifat Konstitusi Setelah mengetahui penjelasan fungsi konstitusi,selanjutnya akan dijelaskan tentang mengenai kedua sifat konstitusi Konstitusi Bersifat Luwes flexible; dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Konstitusi Bersifat Kaku rigid; yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang. Macam-Macam Konstitusi Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa proses penyusunan dan penetapan dasar negara, yakni sebagai berikut Tahap pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI Pada tanggal 8 Desember 1941 Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat Pearl Harbor dikepulauan Hawai , 19 kapal perang AS tenggelam, 177 pesawat terbang AS hancur, dan 3000 jiwa tewas, dan sejak saat itu pecahlah Perang Pasifik Perang Asia Timur Raya . Jepang kemudian menyerang Filipina, dan negara-negara di Asia Tenggara,termasuk Indonesia,yang pada saat itu di kuasai oleh Belanda. Karena Belanda tidak dapat menghadapi serangan armada Jepang,maka pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang,dan sejak saat itu mulailah masa pendudukan Jepang di Indonesia. Meskipun dalam masa pendudukan Jepang ini bangsa Indonesia mengalami siksaan dan penderitaan karena diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi, namun demikian juga membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia seperti diberikannya latihan kemiliteran kepada para pemuda dibentuknya Peta tentara suka rela diperbolehkannya mengibarkan bendera merah putih diperbolehkannya menyanyikan lagu Indonesia Raya dibentuknya BPUPKI sebagai awal proses kemerdekaan Indonesia. Masa pemerintahan jepang ini juga berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia,karena mempercepat kemerdekaan Indonesia. Pembentukan BPUPKI Jepang dalam perang Asia Timur Raya mulai mengalami kekalahan dan meminta bantuan kepada bangsa Indonesia dengan berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikelak kemudian hari, janji ini diberikan pada tanggal 7 September 1944. Sementara itu Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaannya yang kedua kepada bangsa Indonesia. Janji kedua itu adalah akan dibentuk suatu badan yang dinamakan badan untuk menyelidiki usaha persiapan Kemerdekaan,disingkat Badan Penyelidik akan didirikan suatu sekolah namanya kenkoku Gakuin, dimana akan diajarkan pengetahuan politik,dan yang akan memberi pelajaran disekolah tersebut adalah pemimpin kita seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Achmad Subardjo. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut „ BPUPKI „ atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai. Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah ketua dan 2 orang wakil ketua yaitu Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat dan sebagai wakil ketua Indonesia Soeroso dan Wakil ketua orang Jepang yaitu Iclubangse. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang BPUPKI dibentuk dan secara resmi dilantik padatanggal 28 Mei 1945. Dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia seperti antara lain mempersiapkan UUD mempersiapkan Dasar Negara mempersiapkan Tujuan Negara Bentuk Negara Sistem pemerintahan Proses Penyusunan dan Penetapan konsep rancangan dasar negara UUD Dalam penyusunan rancangan dasar Negara dan rancangan UUD, BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu Sidang pertama 29 Mei s/d 1 Juni 1945 Berikut adalah Usulan-usulan dasar negara yang muncul Dalam sidang yang pertama terdapat 3 tokoh antara lain Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Soepomo. Mereka mengusulkan dalam pidatonya tentang rumusan-rumusan dasar Negara,dan meskipun berbeda akan tetapi pada prinsipnya maksudnya sama. 1. Mr. Muhammad Yamin 29 Mei 1945 dalam pidatonya secara lisan,dia mengemukakan rumusan dasar Negara sebagai berikut peri kebangsaan peri kemanusiaan peri ketuhanan peri kerakyatan kesejahtraan rakyat Selesai berpidato, beliau mengajukan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara sebagai berikut Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Prof. Dr. Mr. R. Soepomo 31 Mei 1945 Menurut Soepomo konsep dasar Indonesia Merdeka adalah sebagai berikut Paham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan Hubungan negara dan urusan agama terpisah dengan urusan setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya. Sistem badan kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya. Sosialisme negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi. Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya. 3. Ir. Soekarno 1 Juni 1945 Menurut Ir Soekarno rumusan dasar negara merdeka adalah sebagai berikut Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahtraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan Pada tanggal 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusulkan nama rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu dengan nama Pancasila,sesuai dengan petunjuk temannya yang ahli juga mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini, belum ada kata sepakat tentang rumusan dasar negara. Indonesia karena itu BPUPKI membentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang Karena jumlah mereka ada sembilan orang,mereka disebut juga panitia sembilan atau tim kecil ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang dikenal sebagai „ Piagam Charter „ atau Piagam Jakarta. Panitia Sembilan Berikut Anggota Panitia Sembilan Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim Mr. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin Abd. Kahar Muzakir Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta CharterPiagam Jakarta. Demikian Penjelasan Materi Tentang Dasar Negara Dan Konstitusi Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sifat Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi
PengertianLembaga Negara. Lembaga Negara. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan atau disebut juga dengan Civilizated Organization. Lembaga negara di Indonesia merupakan institusi - institusi yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU serta memiliki sistem yang di bentuk oleh negara itu sendiri, bertujuan untuk membangun negara tersebut.
Jakarta - Mendengar kata konstitusi, tentunya tak bisa dipisahkan dari negara. Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Sri Soemantri Martosoewignjo, menyatakan tidak ada negara yang tidak memiliki filsuf asal Swiss Rousseau, konstitusi yang tertulis adalah suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah karena itu, keberadaan konstitusi sangat penting untuk membangun sistem pemerintah yang jelas dan buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia karya Majda El Muhtaj 2015, konstitusi dalam ilmu politik memiliki pengertian yakni cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan itu, negara juga bisa melakukan kontrol terhadap pemerintahan daerah lewat KonstitusiFungsi konstitusi menurut guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, adalah1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat kepada organ Fungsi simbolik sebagai pemersatu symbol of unity, sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan identity of nation, serta sebagai center of Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat social control, baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat social engineering atau social reform.Kedudukan dan fungsi konstitusi yang dirumuskan Komisi Konstitusi tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 19451. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional national document yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara;2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru a birth certificate of new state. Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional, termasuk untuk menjadi anggota PBB, karena itu, sikap kepatuhan suatu negara terhadap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional;3. Konstitusi sebagai sumber hukum Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga tujuan dan fungsi di atas, sebuah konstitusi menjadi bagian paling penting dalam pembentukan sebuah negara. Simak Video "Pakar Nilai RKUHP Bila Disahkan Dapat Menghukum Para Pengkritik" [GambasVideo 20detik] pal/pal PENDAHULUAN Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakan. Salah satu instrumen penting yang utama dalam sistem kekuasaan suatu negara adalah kekuasaan kehakiman, Kekuasaan dimaksud Soal PKN Kelas 10 Semester 2 Pada kesempatan kali ini akan memberikan ulasan mengenai Soal PKN Kelas 10 Semester 2, yuk lihat dibawah ini Daftar Lengkap Isi Artikel Soal PKN Kelas 10 Semester 2Soal Pilihan GandaSoal EssaySebarkan iniPosting terkait Soal Pilihan Ganda 1. Di bawah ini yang merupakan bentuk partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam lingkungan sekolah, kecuali…. a. taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah b. melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik c. mengembangkan sikap sadar dan rasional d. melaksanakan hasil keputusan bersama e. taat dan patuh terhadap orang tua jawaban e 2. Wujud partisipasi terhadap konstitusi negara dapat dimulai dari…. a. negara b. diri sendiri c. pemerintah d. keluarga e. masyarakat jawaban b 3. Berikut persamaan kedudukan dalam bidang hukum, kecuali…. a. diberlakukan secara diskriminatif b. mendapat kewarganegaraan c. memperoleh pelayanan pendidikan d. mendapatkan perlindungan hukum e. mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum jawaban c 4. Aturan untuk mengubah UUD 1945 diatur didalam…. a. Pasal 36 UUD 1945 b. Pasal 35 UUD 1945 c. Pasal 37 UUD 1945 d. Pasal 27 UUD 1945 e. Pasal 30 UUD 1945 jawaban c 5. Berikut ciri-ciri konstitusi Negara, kecuali…. a. bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi b. melindungi asas demokrasi c. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat d. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan pemerintah e. menentukan suatu hukum jawaban d 6. Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum bahwa Pancasila merupakan dasar negara, yang terdapat pada…. a. Alinea 3 b. Alinea 1 c. Alinea 2 d. Alenia 4 e. Alenia 1 dan 2 jawaban d 7. Jiwa dan semangat persatuan yang telah menjiwai kehidupan masyarakat Indonesia tersirat dalam Pancasila yaitu sila ke…. a. Satu b. Tiga c. Lima d. Dua e. Empat jawaban b 8. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah…. a. UUD 1945 b. TAP MPR c. Peraturan Pemerintah d. Pancasila e. Undang-undang jawaban d 9. Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali…. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran Negara jawaban e 10. Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah…. a. Konvensi b. Pancasila c. UUD 1945 d. Undang-undang e. Konstitusi jawaban a 11. Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut…. a. bilateral b. multilateral c. bipatride c. apatride d. stelsel aktif jawaban c 12. Penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari Negara lain disebut… a. devrivation b. renunciation c. representator d. depriator e. termination jawaban e 13. Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan darah atau keturunan disebut…. a. Ius sanguinis b. Ius soli c. kewarganegaraan tunggal d. kewarganegaraan ganda e. asas tempat kelahiran jawaban a 14. Warganegara yang baik adalah warganegara yang dapat menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk…. a. kemanusiaan b. pamer c. kemasyarakatan d. persatuan e. kekeluargaan jawaban a 15. Berikut kewajiban sebagai warganegara Indonesia, kecuali…. a. menjaga dan melestarikan lingkungan b. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran c. hidup rukun dengan sesama d. membayara pajak e. patuh, taat dan menjalankan segala peraturan dan undang-undang yang berlaku jawaban b 16. Berikut cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali…. a. kelahiran b. kematian c. pernikahan d. pengangkatan e. permohonan kewarganegaraan jawaban b 17. Setiap orang yang bertempat di suatu negara dalam waktu tidak terbatas, dan terdiri dari warganegara dan bukan warganegara disebut…. a. warganegara b. penduduk c. masyarakat d. warga masyarakat e. bukan warganegara jawaban b 18. Apabila seseorang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi, maka orang tersebut harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri….. a. Hankam c. Kehakiman d. Luar Negeri e. Dalam negeri jawaban c 19. Istilah konstitusi di Negara Inggris adalah…. a. constituer b. constitution c. constitutie d. copnstituere e. verfassung jawaban b 20. Di bawah ini yang merupakan bentuk partisipasi terhadap konstitusi Negara yang diterapkan dalam masyarakat, kecuali…. a. menjunjung tinggi norma-norma pergaulan b. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna c. mengembangkan sikap sadar dan rasional d. menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan e. sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama jawaban c 21. Hak seseorang dalam memilih suatu kewarganegaraan dalam stelsel aktif disebut…. a. hak asasi b. hak opsi c. hak repudiasi d. eigendom e. postal jawaban b 22. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi, aspirasi, serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai…. a. keteraturaan negara b. ketentuan negara c. cita-cita bangsa d. tujuan pendidikan e. tujuan nasional jawaban e 23. Konstitusi dikatakan kaku apabila…. a. mudah dianalisi b. mudah diperbaharui c. mudah diganti d. sulit dirubah e. mudah dirubah jawaban d 24. Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan adalah seorang anak asing yang ….. a. memperoleh kewarganegaraan Indonesia namun tidak berkewarganegaraaan ganda b. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penjara satu tahun atau lebh c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan d. telah berusia, delapan belas tahun atau lebih e. sehat jasmani dan rohani jawaban c 25. Berikut yang termasuk persamaan kedudukan dibidang sosial-budaya adalah…. a. Diperlakukan secara diskriminatif b. mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum c. mendapat perlindungan hukum d. mendapatkan kewarganegaraan e. mendapatkan pendidikan jawaban e Soal Essay 1. Kata konstitusi merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu…. Jawaban constitution 2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dasar” diartikan sebagai…. Jawaban asal yang pertama atau pokok-pokok pikiran lain 3. Fungsi konstitusi adalah… Jawaban konstitusi memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa supaya penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan pemerintah tidak berisfat sewenang-wenang dan semena-mena. 4. Suatu rechterfassung memerlukan dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu… Jawaban syarat mengenai bentuk dan syarat mengenai isinya. 5. Arti konstitusi dalam arti luas adalah… Jawaban keseluruhan aturan da ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negera. 6. Dalam praktik ketatanegaraan terdapat hukum dasar yang bersifat tidak tertulis, ini disebut dengan… Jawaban konvensi 7. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu… Jawaban hukum secara tertulis dan tidak tertulis. 8. Convensi mempunyai sifat-sifat tertentu, sebutkan dan jelaskan ! Jawaban sifat-sifat convensi, diantaranya a. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara b. Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan lancar c. Diterima oleh seluruh rakyat d. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD 9. Sebutkan istilah konstitusi menurut Joeniarto! Jawaban Terdapat dua macam istilah konstitusi menurut Joeniarto yaitu sebagai berikut. a. Dalam arti luas, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. b. Dalam arti sempit, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok-pokok atau dasar-dasar dari ketatanegaraan suatu negara. 10. Rumusan pancasila sebagai dasar negara RI adalah seperti yang tercantum dalam…. Jawaban Pembukaan UUD 1945. Baca juga Soal PKN Kelas 11 Semester 2 Soal PKN Kelas 9 Semester 1 Latihan Soal Usbn Pkn SMA Soal USBN PKN SMA Soal PKN Kelas 6 Semester 2 Soal PKN Kelas 6 Semester 1 Soal PKN Kelas 7 Semester 1 Soal PKN Kelas 9 Semester 2 Soal PKN Kelas 8 Semester 2 Soal PKN Kelas 8 Semester 1 Demikianlah ulasan dari semoga bisa bermanfaat. szcSfs.