4Unsur Lengkap Terbentuknya Negara. Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara

Mendengar kata konstitusi, dalam benak langsung yang teringat adalah Undang-Undang Dasar. Undang-undang yang dimiliki oleh setiap negara di dunia dalam bentuk yang berbeda. Banyak orang mengetahui UUD tetapi kurang memahami Undang-Undang Dasar. Tidak mengetahui bagaimana sejarah, isi, dan tujuan konstitusi itu berkembangnya arus informasi yang bisa dikatakan tanpa batas, maka hendaknya kita perlu mengetahui konstitusi ini lebih rinci. Untuk siswa yang masih bersekolah ini penting untuk lebih memahami hakekat pendidikan kewarganegaraan. Untuk pembaca lain, dapat lebih memahami arti penting ciri-ciri konstitusi bagi negara, bagi Indonesia, memahami, dan KonstitusiKonstitusi bukanlah semata-mata apa yang disebut dengan Undang-Undang Dasar. Meskipun UUD merupakan bagian dari konstitusi tertulis. Konstitusi ini oleh beberapa ahli diartikan sebagai hal yang berbeda tetapi sama. Dan di bawah ini adalah beberapa pengertian konstitusi menurut para Konsitusi Menurut SoemantriMenurut Soemantri, konsitusi berasal dari Bahasa Perancis. Bahasa Perancis tersebut adalah contituer, yang berarti membentuk. Secara luas dapat diartikan bahwa konstitusi adalah aturan dasar yang membentuk sebuah negara. Konstitusi di sini bermakna konstitusi tertulis. Di mana konstitusi yang identik dengan UUD. Meskipun ada perbedaaan konsitusi dan konvensi. Konstitusi yang berfungsi sebagai deklarasi kemerdekaan atau terbentuknya suatu negara Konstitusi Menurut SoetoprawiroMenurut Soetoprawiro, konstitusi juga berasal dari Bahasa Perancis. Namun dari dua buah kata yang berbeda yaitu cuine dan statuere. Di mana cuine adalah sebuah kata depan atau preposisi dan statuere berarti membentuk sesuatu agar berdiri. Berdasarkan Soetaprawiro ini, konstitusi hampir mirip dengan konstitusi menurut Soemantri. Tetapi bila dipandang sebagai pembentuk negara, konstitusi adalah pelengkap. Di mana konstitusi membantu sebuah negara agar dapat berjalan dan berdiri sesuai yang diinginkan. Baik oleh pemerintahnya maupun oleh Konstitusi Menurut Herman HeklerHerman Hekler membagi definisi konstitusi menjadi beberapa pengertian menurut fungsinya. Pengertian yang sebanrnya satu sama lain saling terkait. Namun, untu lebih memahami dibagi-bagi menjadi beberapa poin penting. Pengertian tersebut, yaitu Berdasarkan fungsi politik dan sosiologi, konstitusi adalah sebuah aturan yang mengatur semua aspek kehidupna politik dan sosiologi dalam masyarakat. Konstitusi ini mengatur bagaimana cara kekuasaan menjalankan pemerintahannya dan masyarakat dalam fungsi yuridis, konstitusi adalah sebuah aturan yang mengatur masyarakat suatu negara untuk bersatu dalam satu negara. Masyarakat yang mungkin saja berbeda, dapat bersatu secara hukum dan satu wilayah untuk mencapai tujuan bersama. Konstitusi adalah wilayah hukum yang harus dipatuhi oleh semua warga kedudukannya, konstitusi adalah undang-undang yang secara resmi diakui oleh sebuah negara. Konstitusi ini berarti juga konstitusi tertulis seperti kebanyakan pemahaman orang. Konstitusi merupakan sumber hukum dan undang-undang tertinggi dalam satu ikatannya, konstitusi adalah aturan yang mengikat setiap kekuasaan pemerintahan dan warga negara yang ada di dalamnya, serta orang atau negara lain yang tidak termasuk negara tersebut untuk mengakui kedaulatan suatu negara. Di sini konstitusi berlaku sebagai pernyataan terbentuknya sebuah negara baru yang harus konstitusi dalam arti sempit adalah norma hukum yang membatasi kekuasaan satu negara. Norma hukum yang harus ditaati semua lembaga negara yang ada agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi dalam arti luas adalah norma hukum yang membatasi kekuasaan negara sekaligus membatasi kehidupan masyarakat yang berada dalam masyarakat tersebut. Selain aparatur negara yang dibatasi kekuasaannya, masyarakat juga mempunyai batasan agar negara tetap berdiri tegak, kedaulatan negara terjamin, serta keamanan dan ketertiban KonstitusiBerdasarkan definisi dan penegrtian konstitusi dan prakteknya di negara-negara di dunia, umumnya orang mengelompokkan jenis-jenis konstitusi menjadi dua, konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Ternyata tidak semuanya demikian. Ahli kenegaraan Wheare, menuliskan beberapa jenis konstoitusi dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda. Do bawah ini adalah jenis-jenis konstitusi menurut Wheare beserta uraiannya agar lebih Konstitusi Tertulis dan Tidak TertulisKonstitusi tertullis adalah konstitusi yang resmi secara hukum, diakui dalam sebuah negara keberadaannya. Konstitusi jenis ini identik dengan Undang-Undang Dasar. Di beberapa negara, termasuk beberapa undang-undang lain yang juga mengikat. Di Indonesia kita mengenal konstitusi tertulis yang saat ini digunakan adalah UUD 1945. Sebuah UUD yang resmi disahkan sebagai konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus dalamnya terkandung semua aturan mengenai bentuk negara dan kekuasaannya, jaminan perlindungan hak asasi manusia, dan perubahan UUD 1945. Saat ini digunakan UUD 1945 hasil amandemen terakhir, yaitu tahun 2004. Namun demikian, pembukaan UUD 1945 tidak diubah. Ini merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan berdirinya negara yang berdaulat. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 memuat tujuan pembangunan nasional Indonesia dan Pancasila sebagai pandangan hidung Bangsa konstitusi tidak tertulis adalah semua aturan dan hukum yang sebenarnya juga ditulis, tetapi tetap. Aturan ini bisa lebih flesksibel diubah kapan saja. Contoh konstitusi tidak tertulis di Indonesia adalah norma dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Indonesia dan pidato kewarganegaraan Presiden sehari sebelum perayaan kemerdekaan Indonesia, yaitu setiap tanggal 16 Agustus. Ini bukan aturan baku, tetapi menjadi kebiasaan yang dilakukan semua Presiden yang pernah menjabat. Ada beberapa contoh konstitusi tertulis dan tidak Konstitusi Fleksibel dan RigidAda konstitusi jenis yang fleksibel, yaitu mudah diubah kapan saja dan selama masyarakat negara menerima perubahan tersebut, maka tidak menjadi masalah. Ada konstitusi rigid yang hanya dapat diubah dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Contoh konstitusi fleksibel di Indonesia adalah konstitusi tidak tertulis. Misalnya norma aturan berjalan harus membungkuk jika melewati orang yang lebih tua. Norma ini berlaku aturan tersebut dianggap sudah ketinggalan zaman, di mana menghormati orang yang lebih tua lebih menekankan kepada bakti dan sopan santun, maka norma ini menghilang begitu saja. Hanya beberapaa masyarakat yang masih melakukannya. Sedangkan contoh konstitusi rigid tentu saja UUD 1945. UUD 1945 hasil amandemen baru bisa terjadi melalui proses yang panjang dan aturannya ada dalam UUD 1945 itu Konstitusi Derajat Tinggi dan Derajat RendahKonsitusi dengan derajat yang lebih tinggi dan konstitusi lebih endah. UUD sebagai konstitusi negara umumnya dalah konstitusi dengan derajat lebih tinggi bahkan paling tinggi. UUD 1945 di Indonesia adalah aturan atau perundang-undangan tertinggi di Inodnesia. Semua aturan dan perundang-undangan di bawahnya harus sssuai denggan UUD dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia adalah Presiden. Pemberlakuan kabinet parlementer pada zaman orde lama seharusnya tidak boleh terjadi dan merupakan penyelewengan terhadap UUD 1945. Aturan mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan prinsip-prinsip otonomi daerah terdapat dalam UUD 1945 amanedemen. Namun, pelaksaanaannya secara rinci diatur dalam UU nomor 24 tahun 1999 tentang Pemerintah Konstitsui Negara Serikat dan Negara KesatuanTentu saja jenis konstitusi negara serikat dan negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Di dalam negara kesatuan semua harus mengikuti pemerintah pusat. Hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam aturan tertentu yang jelas, seperti otonomi. Semua peraturan yang dibuat harus menginduk kepada Pusat. Sedangkan pada konstitusi negara serikat, membebaskan setiap wilayah negara bagian di dalamnya mempunyai peraturan sendiri. Terkadang peraturan tersebut bertentangan satu sama lain5. Konstitusi Presidential dan PerkementerSama dengan konstitusi negara serikat dan kesatuan, konstitusi negara presidentil dan parlementer akan berbeda. Dalam negara presidentil, pemerintahan berjalan oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini presiden. Presiden dibantu oleh menteri-menteri departemen dan non departemen. Semuanya bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam negara parlementer, Presiden hanya bertindak sebagai kepala negara simbol ke pelaksana pemerintahan sehari-hari adalah Perdana Menteri yang dipilih oleh dewan Legislatif. Perdana menteri dibantu oleh menteri yang bertanggungjawab kepadanya. Jika Dewan tidak sepakat dengan satu aturan maka berhak menolaknya. Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer, namun UUD 1945 tidak diubah. Sebuah penyelewengan terhadap UUD 1845 yang harus dibayar mahal. Kabinet sering berganti karena tidak ada dukungan dewan. Akibatnya pembangunan jalan di KonstitusiKonstitusi dibuat tentunya berdasarkan maksud tertentu. Sesuai dengan pengertian dan fungsi konstitusi itu sendiri. Tujuan kosntitusi sebuah negara berbeda-beda sesuai tujuan berdirinya negara tersebut. Sesuai pula dengan tujuan dibuatnya aturan atau perundang-undangan. Maka tujuan konstitsui negara-negara di dunia jika dirangkum diuraikan di bawah Memberikan Pembatasan dan Pengawasan Terhadap Kekuasaan PolitikKonstitusi memuat sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara. Konstitusi yang demikian akan menuliskan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara-lembaga negara yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan politik. Dalam konstitusi adakan ada aturan mengenai pembagian kekuasaan. Mengapa demikian? Agar dalam pelaksanaan suatu negara tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang, satu kelompok, atau satu lembaga tertentu. Pemusatan kekuasaan yang demikian akan membuat mudahnya terjadi penyelewengan kekuasaan. Penyelewengan kekuasaan yang merugikan Membebaskan dari Kekuasaan MutlakMirip dengan tujuan pertama, konstitusi membebaskan negara dari kekuasaan mutlak yang tidak terbatas. Karena konstitusi umumnya dimiliki oleh ciri-ciri negara demokrasi, yang mempunyai sistem dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk Indonesia, dalam UUD 1945 terhadap berbagai lembaga negara yang kini ada. Lembaga-lembaga negara tersebut, antara lain MPR, DPR, DPD< Presiden, MK, MA, Komisi Yudisial, dan BPK. Setiap lembaga negara tersebut mempunyai tugas dan wewenang tersendiri. UUD 1945 hasil amanedemen dibuat sudah lebih terperinci mengenai hal ini. Jika da hal-hal yang belum dicantumkan, maka akan dubuat peraturan perundang-undangan di Mengatur Jalannya KekuasaanSelain membatasi kekuasaan agar tidak mutlak berada dalam satu kelompok atau lembaga tertentu, konstitusi mengatur jalannya kekuasaan dan pemerintahan. Dalam konstitsui akan ada alur yang jelas mengenai segala hal. Misalnya tentang perlindungan hukum di Indonesia, maka dilakukan oleh MA, MK, dan Komisi Yudisial. Dengan pengaturan yang jelas maka pembangunam akan lebih lancar. Tidak ada lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang sama sehingga saling berselisih atau saling melemparkan tanggung di Indonesia, TNI dan Polri yang dulu merupakan satu kesatuan kini dipisahkan dengan aturan dan fungsi masing-masing lebih jelas. Demikian pula adanya asas otonomi daerah yang mengatur pemerintah pusat dan daerah. Mengatur pula hubungan suprastruktur politik dan infra struktur Menghindari KesewenanganKonstitusi dengan segala macam aturan yang ada di dalamnya akan menghindari kesewenangan. Baik itu kesewenangan kekuasaan yang ada dalam politik maupun kesewenangan dalam hal lain. Kesewenangan dalam politik terlihat lebih jelas dibandingkan yang lain. Misalnya, kesewenangan pemerintahan terhadap rakyat dengan berlaku sewenang-wenang dan kesewenagan dalam bentuk lain, tidak terlihat jelas. Di Indoensia dalam Pasal 33 UUD 1945, dikatakan bahwa tanah air, udara, dan yang mengatur hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara. Artinya semua perusahaan yang strategis yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara. Dihaarpkan dengan cara ini, tidak ada perusahaan atas nama perorangan atau eklompok menguasai minyak bumi atau air, atau listrik, atau komunikasi. Penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggun gawab dapat menimbulkan kesewenangan. Kesewenangan dengan menaikkan dan menurunkan harga. Kesewenangan dalam mengatur hidup orang lain, Kesewenangan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan Arahan Mewujudkan Tujuan NegaraKonstitusi dibuat untuk mengarahkan semua warga negara yang ada dan kekuasaan poltik, serta semua yang terkait dalam negara untuk mewujudkan tujuan negara. Tujuan yang menjadi cita-cita bersama. Tujuan yang ada dan menjadi alasan dibentuknya suatu negara. Tujuan yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangas ketika sebuah negara berdiri. Yang hampir semua negara pasti ingin mewujudkan masyarakat sejahtera di negaranya. Masyarakat yang adil dan makmur. Karena konstitusi ini nantinya akan membentuk semua peraturan perundangan di bawahnya yang berisi operasional kekuasaan Melindungi Hak Asasi ManusiaKonstitusi melindungi hak asasi manusia. Hak asasi yang seharusnya dimiliki oleh semua manusia ketika terlahir ke dunia. Terkadang maksud melindungi di sini adalah membatasi pelaksanaan hak asasi itu sendiri. Mengapa? Jangan sampai pelaksanaan hak asasi manusia atau orang tertentu melanggar hak asasi manusia lain. Konstitusi mengatur agar pelaksanaan hak asasi tersebut tidak mengakibatkan kekacauan dan benturan dalam UUD 1945 baik yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun amandemen, dicantumkan mengenai perlindungan hak asasi manusia ini dalam pasal 26 sampai 35. Semua aspek perlindungan tercantum di sini. Mulai dari hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan, menentukan agama, kebebasan berpendapat, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dan sebagainya. Sementara hukuman atau sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia diatur dalam UU di Pedoman Penyelenggaraan NegaraKonstitusi dibuat sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Ibaratnya kitab suci dalam agama, dalam konstitsui terdapat semua aturan kehidupan bernegara. Aturan ini disesuaikan dengan tujuan negara dan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakatnya. Dengan demikian, meskipun bentuk negaranya sama, konstitusi setiap negara di dunia dapat berbeda-beda. Kemungkinan dapat mirip. Namun tidak ada yang persis dibuat sebagai pedoman penyelenggaraan negara, karena di dalamnya ada bentuk negara, bahasa, kepala negara dan kepala pemerintahan, cara memilih kepala pemerintahan, hak warga negara, hubungan antara pemerintah daerah dan pusat, hubungan negara dan pemerintahannya, dan sebagainya semua diatur secara garis 7 tujuan konstitusi di neagra-negara dunia dengan contohnya di Indonesia. Sebuah aturan tertulis dan tidak tertulis yang jelas dan seharusnya ditaati oleh semua warga negara. Bagi warga negara Indonesia sendiri di kondisi yang saat ini, pemahaman tujuan konstitusi perlu diperdalam sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan NKRI. NKRI yang berdiri dan terbentuk berdasarkan hasil perjuangan panjang para pahlawan bangsa. Konstitusi yang menyatukan semua elemen bangsa dengan keberagaman yang tinggi dibandingkan negara lain di dunia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih. Pembelajaranmengenai Hukum Konstitusi berada di bawah naungan mata kuliah wajib Hukum Tata Negara, kemudian disebut dengan HTN. Kajian ini adalah prasyarat bagi mereka yang akan mengambil mata Home » Kongkow » Pendidikan Kewarganegaraan » Apa tujuan dibentuknya konstitusi bagi suatu negara ? - Jumat, 22 Oktober 2021 1500 WIB Konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga non-hukum Utomo, 200712. Jenis-jenis Konstitusi Wheare 1975 membagi konstitusi menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi UUD yang dituangkan dalam dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis adalah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal, contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel, New Zaeland. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid. Konstitusi fleksibel bersifat elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi rigid mempunyai kedudukan dan derajat yang jauh lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi. Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi derajat tidak derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti derajat tinggi, sehingga persyaratan mengubah konstitusi ini tidak sesulit mengubah konstitusi derajat tinggi, melainkan sama dengan pengubahan undang-undang. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara serikat didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian tersebut diatur dalam konstitusinya atau undang-undang dasar. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga dalam desentralisasi. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer. Tujuan dan Fungsi Konstitusi Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu Utomo, 200712 Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Menurut Henc Van Maarseven Harahap, 2008179 bahwa konstitusi berfungsi menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, yaitu Konstitusi menjadi hukum dasar suatu negara. Konstitusi harus merupakan sekumpulan aturan-aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting negara. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Konstitusi harus mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaga-nya. Konstitusi merupakan ideologi elit penguasa. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat. Fungsi Konstitusi Keberadaan konstitusi tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan negara. Konstitusi ditempatkan pada posisi ter-atas yang menjadi pedoman untuk jalanya sebuah negara dan mencapai tujuan bersama warga negara. Adapun Fungsi konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis adalah sebagai berikut Asshiddiqie, 2006122 Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara. Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat kepada organ negara. Fungsi simbolik sebagai pemersatu. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat social engineering dan social reform, baik dalam arti sempit atau pun luas. Cari Artikel Lainnya Oke berikut soal bagian pertama. 1. Berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam sekolah, kecuali. a. taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah b. melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik c. mengembangkan sikap sadar dan rasional d. melaksanakan hasil keputusan bersama e. taat dan patuh terhadap orang tua
- Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Konstitusi dapat berupa sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang dapat diwujudkan secara tertulis maupun tidak tertulis. Tujuan Konstitusi Setiap konstitusi memiliki tujuan tertentu. Berikut tujuan konstitusi Sebagai Batasan dan Pengawasan Tujuan konstitusi adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan. Di Indonesia, sebagai negara dengan sistem kepemimpinan terpusat atau presidensial, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan DPR bertujuan mencegah kesewenang-wenangan presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, presiden juga memberikan persetujuan terhadap undang-undang. Perlindungan terhadap HAM Konstitusi memiliki tujuan sebagai pelindung HAM. Setiap pemimpin, baik pemerintah maupun masyarakat wajib saling menghormati hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28. Selain hak sebagai manusia, pasal 28 juga memuat kewajiban pemerintah dalam melindungi setiap hak warga negaranya secara hukum. Kehadiran pasal 28 mencegah terjadinya konflik masyarakat. Baca juga Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia Pedoman Pelaksanaan Negara Konstitusi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan agar negara tetap kokoh. Pedoman pelaksanaan negara di Indonesia diwujudkan melalui pembagian kekuasaan ke dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga eksekutif oleh presiden dan wakil presiden. Lesislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Sedangkan yudikatif oleh Mahakamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, dan Komisi Yudisial atau KY. Sehingga tujuan negara dapat diwujudkan melalui tata cara dan pedoman sesuai wewenang masih-masing lembaga. Fungsi Konstitusi Pada dasarnya, fungsi konstitusi tidak jauh berbeda dengan tujuan konstitusi. Berikut fungsi konstitusi, yaitu Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi sebagai pelindung HAM. Selain itu, prinsip utama sebuah konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu Fungsi limitatif Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan. Fungsi Integratif Konstitusi membutuhkan proses integrasi nasional. Fungsi Protektif Konstitusi harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat. Fungsi Transformatif Konstitusi harus mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman. Referensi Utomo, Himmawan. 2007. Konstitusi, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta Kanisius Soemantri, Sri. 1993. Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta Sinar Harapan Sulaiman, King Faisal. 2019. Teori dan Hukum Konstitusi. Bandung Penerbit Nusa Media Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
d Perbandingan Konstitusi Antarnegara Jika dibandingkan dengan konstitusi negara lain, maka akan terlihat perbedaan dan persamaan dengan kandungan UUD 1945 sebagai konstitusi negara RI. Berikut ini adalah perbandingan UUD 1945 dengan kostitusi negara liberal dan sosialis komunis. 1. Salah satu Konstitusi RI, UUD 1945 a.
Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali? memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik membebaskan kekuasaan melindungi HAM Pedoman penyelenggaraan Negara pedoman pembubaran Negara Jawaban yang benar adalah E. pedoman pembubaran Negara. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut tujuan adanya konstitusi negara, kecuali pedoman pembubaran Negara. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. membebaskan kekuasaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. melindungi HAM adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Pedoman penyelenggaraan Negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban E. pedoman pembubaran Negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. pedoman pembubaran Negara. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Liputan6com, Jakarta Konstitusi adalah salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Konstitusi menentukan hubungan warga negara dengan pemerintah. Konstitusi adalah seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur suatu negara dan biasanya terkandung dalam satu dokumen. Konstitusi adalah dasar hukum negara yang sangat penting. Jika tidak ada konstitusi, maka akan ada kekurangan aturan dan Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dgn jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yg dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kpda penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dgn berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar tata tertib dlm berbagai lembaga kenegaraan, baik dlm hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dlm hal hak-hak asasi manusia yg harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara.MaafKaloSalah 45Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Contoh Soal Pilihan Ganda lengkap dengan jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X Bab 3 yang membahas tentang Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Dasar Negara dan Konstitusi? Mungkin anda pernah mendengar kata Dasar Negara Dan Konstitusi?? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, fungsi, tujuan, sifat dan jenis. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu, yang pada umumnya negara yang berdaulat merupakan negara yang kuat dalam kedaulatan tersebut terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan Pancasila merupakan dasar hukum dan berkaitan dengan konstitusi undang-undang. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea ke IV, Bahwa dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat wajib memiliki salah satu persyaratan yang sangat mendasar yaitu memiliki dasar negara dan konstitusi yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah Dasar negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi ideologi negara pandangan hidup bangsa jiwa dan kepribadian bangsa cita-cita moral dan cita-cita hukum sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Setiap negara memiliki dasar negara yang berbeda. Dan perbedaan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya merupakan nilai yang mencerminkaan suatu negara dapat dikatakan baik atau buruk suatu negara yang ditentukan dari masyarakatnya patriotisme merupakan sikap yang berani, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. nasionalisme merupakan perwujudan cita-cita dan tujuan negara Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta ; panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Bagi bangsa Indonesia Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke IVtelah ditetapkan sebagai dasar Negara atau Ideologi Negara,yang berarti Pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan sebagai dasar negara,serta sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat memaksa,yaitu mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar harus ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku diIndonesia, dan jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila maka peraturan tersebut harus dicabut. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa fungsi pancasila sebagai dasar negara, yakni sebagai berikut 1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pertama Pancasila sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. 2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia kedua Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. 3. Kepribadian Bangsa Indonesia ketiga Pancasila sebagai kepribadian bangsa suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia. 4. Jiwa Bangsa Indonesia keempat Pancasila sebagai jiwa bangsa merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945. 5. Sumber dari Segala Sumber Hukum kelima Pancasila merupakan sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan. 6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia kelima Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang mana menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya. 7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa ketujuh Pancasila merupakan falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda akan tetapi tetap satu seperti semboyan bangsa indonesia bhineka tunggal ika,berbeda-beda tetapi tetap satu. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia kedelapan Pancasila wujud dari cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. 9. Ideologi Bangsa Indonesia kesembilan Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara yang mengandung nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita Bangsa indonesia dalam proses penyelenggaraan Negara. Pengertian Konstitusi Konstitusi merupakan Undang-undang DasarUUD dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Tujuan Konstitusi Berikut merupakan tujuan konstitusi Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. Fungsi Konstitusi dari penjelasaan diatas selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi konstitusi yang mana terdapat pada suatu negara. antara lain sebagai berikut Sebagai sumber hukum tertinggi. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara. Sebagai piagam lahirnya suatu negara. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara Sifat Konstitusi Setelah mengetahui penjelasan fungsi konstitusi,selanjutnya akan dijelaskan tentang mengenai kedua sifat konstitusi Konstitusi Bersifat Luwes flexible; dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Konstitusi Bersifat Kaku rigid; yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang. Macam-Macam Konstitusi Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa proses penyusunan dan penetapan dasar negara, yakni sebagai berikut Tahap pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI Pada tanggal 8 Desember 1941 Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat Pearl Harbor dikepulauan Hawai , 19 kapal perang AS tenggelam, 177 pesawat terbang AS hancur, dan 3000 jiwa tewas, dan sejak saat itu pecahlah Perang Pasifik Perang Asia Timur Raya . Jepang kemudian menyerang Filipina, dan negara-negara di Asia Tenggara,termasuk Indonesia,yang pada saat itu di kuasai oleh Belanda. Karena Belanda tidak dapat menghadapi serangan armada Jepang,maka pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang,dan sejak saat itu mulailah masa pendudukan Jepang di Indonesia. Meskipun dalam masa pendudukan Jepang ini bangsa Indonesia mengalami siksaan dan penderitaan karena diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi, namun demikian juga membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia seperti diberikannya latihan kemiliteran kepada para pemuda dibentuknya Peta tentara suka rela diperbolehkannya mengibarkan bendera merah putih diperbolehkannya menyanyikan lagu Indonesia Raya dibentuknya BPUPKI sebagai awal proses kemerdekaan Indonesia. Masa pemerintahan jepang ini juga berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia,karena mempercepat kemerdekaan Indonesia. Pembentukan BPUPKI Jepang dalam perang Asia Timur Raya mulai mengalami kekalahan dan meminta bantuan kepada bangsa Indonesia dengan berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikelak kemudian hari, janji ini diberikan pada tanggal 7 September 1944. Sementara itu Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaannya yang kedua kepada bangsa Indonesia. Janji kedua itu adalah akan dibentuk suatu badan yang dinamakan badan untuk menyelidiki usaha persiapan Kemerdekaan,disingkat Badan Penyelidik akan didirikan suatu sekolah namanya kenkoku Gakuin, dimana akan diajarkan pengetahuan politik,dan yang akan memberi pelajaran disekolah tersebut adalah pemimpin kita seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Achmad Subardjo. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut „ BPUPKI „ atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai. Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah ketua dan 2 orang wakil ketua yaitu Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat dan sebagai wakil ketua Indonesia Soeroso dan Wakil ketua orang Jepang yaitu Iclubangse. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang BPUPKI dibentuk dan secara resmi dilantik padatanggal 28 Mei 1945. Dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia seperti antara lain mempersiapkan UUD mempersiapkan Dasar Negara mempersiapkan Tujuan Negara Bentuk Negara Sistem pemerintahan Proses Penyusunan dan Penetapan konsep rancangan dasar negara UUD Dalam penyusunan rancangan dasar Negara dan rancangan UUD, BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu Sidang pertama 29 Mei s/d 1 Juni 1945 Berikut adalah Usulan-usulan dasar negara yang muncul Dalam sidang yang pertama terdapat 3 tokoh antara lain Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Soepomo. Mereka mengusulkan dalam pidatonya tentang rumusan-rumusan dasar Negara,dan meskipun berbeda akan tetapi pada prinsipnya maksudnya sama. 1. Mr. Muhammad Yamin 29 Mei 1945 dalam pidatonya secara lisan,dia mengemukakan rumusan dasar Negara sebagai berikut peri kebangsaan peri kemanusiaan peri ketuhanan peri kerakyatan kesejahtraan rakyat Selesai berpidato, beliau mengajukan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara sebagai berikut Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Prof. Dr. Mr. R. Soepomo 31 Mei 1945 Menurut Soepomo konsep dasar Indonesia Merdeka adalah sebagai berikut Paham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan Hubungan negara dan urusan agama terpisah dengan urusan setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya. Sistem badan kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya. Sosialisme negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi. Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya. 3. Ir. Soekarno 1 Juni 1945 Menurut Ir Soekarno rumusan dasar negara merdeka adalah sebagai berikut Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahtraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan Pada tanggal 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusulkan nama rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu dengan nama Pancasila,sesuai dengan petunjuk temannya yang ahli juga mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini, belum ada kata sepakat tentang rumusan dasar negara. Indonesia karena itu BPUPKI membentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang Karena jumlah mereka ada sembilan orang,mereka disebut juga panitia sembilan atau tim kecil ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang dikenal sebagai „ Piagam Charter „ atau Piagam Jakarta. Panitia Sembilan Berikut Anggota Panitia Sembilan Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim Mr. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin Abd. Kahar Muzakir Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta CharterPiagam Jakarta. Demikian Penjelasan Materi Tentang Dasar Negara Dan Konstitusi Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sifat Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi

PengertianLembaga Negara. Lembaga Negara. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan atau disebut juga dengan Civilizated Organization. Lembaga negara di Indonesia merupakan institusi - institusi yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU serta memiliki sistem yang di bentuk oleh negara itu sendiri, bertujuan untuk membangun negara tersebut.

Jakarta - Mendengar kata konstitusi, tentunya tak bisa dipisahkan dari negara. Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Sri Soemantri Martosoewignjo, menyatakan tidak ada negara yang tidak memiliki filsuf asal Swiss Rousseau, konstitusi yang tertulis adalah suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah karena itu, keberadaan konstitusi sangat penting untuk membangun sistem pemerintah yang jelas dan buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia karya Majda El Muhtaj 2015, konstitusi dalam ilmu politik memiliki pengertian yakni cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan itu, negara juga bisa melakukan kontrol terhadap pemerintahan daerah lewat KonstitusiFungsi konstitusi menurut guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, adalah1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat kepada organ Fungsi simbolik sebagai pemersatu symbol of unity, sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan identity of nation, serta sebagai center of Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat social control, baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat social engineering atau social reform.Kedudukan dan fungsi konstitusi yang dirumuskan Komisi Konstitusi tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 19451. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional national document yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara;2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru a birth certificate of new state. Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional, termasuk untuk menjadi anggota PBB, karena itu, sikap kepatuhan suatu negara terhadap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional;3. Konstitusi sebagai sumber hukum Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga tujuan dan fungsi di atas, sebuah konstitusi menjadi bagian paling penting dalam pembentukan sebuah negara. Simak Video "Pakar Nilai RKUHP Bila Disahkan Dapat Menghukum Para Pengkritik" [GambasVideo 20detik] pal/pal PENDAHULUAN Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakan. Salah satu instrumen penting yang utama dalam sistem kekuasaan suatu negara adalah kekuasaan kehakiman, Kekuasaan dimaksud Soal PKN Kelas 10 Semester 2 Pada kesempatan kali ini akan memberikan ulasan mengenai Soal PKN Kelas 10 Semester 2, yuk lihat dibawah ini Daftar Lengkap Isi Artikel Soal PKN Kelas 10 Semester 2Soal Pilihan GandaSoal EssaySebarkan iniPosting terkait Soal Pilihan Ganda 1. Di bawah ini yang merupakan bentuk partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam lingkungan sekolah, kecuali…. a. taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah b. melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik c. mengembangkan sikap sadar dan rasional d. melaksanakan hasil keputusan bersama e. taat dan patuh terhadap orang tua jawaban e 2. Wujud partisipasi terhadap konstitusi negara dapat dimulai dari…. a. negara b. diri sendiri c. pemerintah d. keluarga e. masyarakat jawaban b 3. Berikut persamaan kedudukan dalam bidang hukum, kecuali…. a. diberlakukan secara diskriminatif b. mendapat kewarganegaraan c. memperoleh pelayanan pendidikan d. mendapatkan perlindungan hukum e. mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum jawaban c 4. Aturan untuk mengubah UUD 1945 diatur didalam…. a. Pasal 36 UUD 1945 b. Pasal 35 UUD 1945 c. Pasal 37 UUD 1945 d. Pasal 27 UUD 1945 e. Pasal 30 UUD 1945 jawaban c 5. Berikut ciri-ciri konstitusi Negara, kecuali…. a. bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi b. melindungi asas demokrasi c. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat d. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan pemerintah e. menentukan suatu hukum jawaban d 6. Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum bahwa Pancasila merupakan dasar negara, yang terdapat pada…. a. Alinea 3 b. Alinea 1 c. Alinea 2 d. Alenia 4 e. Alenia 1 dan 2 jawaban d 7. Jiwa dan semangat persatuan yang telah menjiwai kehidupan masyarakat Indonesia tersirat dalam Pancasila yaitu sila ke…. a. Satu b. Tiga c. Lima d. Dua e. Empat jawaban b 8. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah…. a. UUD 1945 b. TAP MPR c. Peraturan Pemerintah d. Pancasila e. Undang-undang jawaban d 9. Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali…. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran Negara jawaban e 10. Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah…. a. Konvensi b. Pancasila c. UUD 1945 d. Undang-undang e. Konstitusi jawaban a 11. Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut…. a. bilateral b. multilateral c. bipatride c. apatride d. stelsel aktif jawaban c 12. Penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari Negara lain disebut… a. devrivation b. renunciation c. representator d. depriator e. termination jawaban e 13. Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan darah atau keturunan disebut…. a. Ius sanguinis b. Ius soli c. kewarganegaraan tunggal d. kewarganegaraan ganda e. asas tempat kelahiran jawaban a 14. Warganegara yang baik adalah warganegara yang dapat menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk…. a. kemanusiaan b. pamer c. kemasyarakatan d. persatuan e. kekeluargaan jawaban a 15. Berikut kewajiban sebagai warganegara Indonesia, kecuali…. a. menjaga dan melestarikan lingkungan b. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran c. hidup rukun dengan sesama d. membayara pajak e. patuh, taat dan menjalankan segala peraturan dan undang-undang yang berlaku jawaban b 16. Berikut cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali…. a. kelahiran b. kematian c. pernikahan d. pengangkatan e. permohonan kewarganegaraan jawaban b 17. Setiap orang yang bertempat di suatu negara dalam waktu tidak terbatas, dan terdiri dari warganegara dan bukan warganegara disebut…. a. warganegara b. penduduk c. masyarakat d. warga masyarakat e. bukan warganegara jawaban b 18. Apabila seseorang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi, maka orang tersebut harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri….. a. Hankam c. Kehakiman d. Luar Negeri e. Dalam negeri jawaban c 19. Istilah konstitusi di Negara Inggris adalah…. a. constituer b. constitution c. constitutie d. copnstituere e. verfassung jawaban b 20. Di bawah ini yang merupakan bentuk partisipasi terhadap konstitusi Negara yang diterapkan dalam masyarakat, kecuali…. a. menjunjung tinggi norma-norma pergaulan b. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna c. mengembangkan sikap sadar dan rasional d. menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan e. sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama jawaban c 21. Hak seseorang dalam memilih suatu kewarganegaraan dalam stelsel aktif disebut…. a. hak asasi b. hak opsi c. hak repudiasi d. eigendom e. postal jawaban b 22. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi, aspirasi, serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai…. a. keteraturaan negara b. ketentuan negara c. cita-cita bangsa d. tujuan pendidikan e. tujuan nasional jawaban e 23. Konstitusi dikatakan kaku apabila…. a. mudah dianalisi b. mudah diperbaharui c. mudah diganti d. sulit dirubah e. mudah dirubah jawaban d 24. Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan adalah seorang anak asing yang ….. a. memperoleh kewarganegaraan Indonesia namun tidak berkewarganegaraaan ganda b. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penjara satu tahun atau lebh c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan d. telah berusia, delapan belas tahun atau lebih e. sehat jasmani dan rohani jawaban c 25. Berikut yang termasuk persamaan kedudukan dibidang sosial-budaya adalah…. a. Diperlakukan secara diskriminatif b. mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum c. mendapat perlindungan hukum d. mendapatkan kewarganegaraan e. mendapatkan pendidikan jawaban e Soal Essay 1. Kata konstitusi merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu…. Jawaban constitution 2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dasar” diartikan sebagai…. Jawaban asal yang pertama atau pokok-pokok pikiran lain 3. Fungsi konstitusi adalah… Jawaban konstitusi memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa supaya penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan pemerintah tidak berisfat sewenang-wenang dan semena-mena. 4. Suatu rechterfassung memerlukan dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu… Jawaban syarat mengenai bentuk dan syarat mengenai isinya. 5. Arti konstitusi dalam arti luas adalah… Jawaban keseluruhan aturan da ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negera. 6. Dalam praktik ketatanegaraan terdapat hukum dasar yang bersifat tidak tertulis, ini disebut dengan… Jawaban konvensi 7. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu… Jawaban hukum secara tertulis dan tidak tertulis. 8. Convensi mempunyai sifat-sifat tertentu, sebutkan dan jelaskan ! Jawaban sifat-sifat convensi, diantaranya a. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara b. Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan lancar c. Diterima oleh seluruh rakyat d. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD 9. Sebutkan istilah konstitusi menurut Joeniarto! Jawaban Terdapat dua macam istilah konstitusi menurut Joeniarto yaitu sebagai berikut. a. Dalam arti luas, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. b. Dalam arti sempit, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok-pokok atau dasar-dasar dari ketatanegaraan suatu negara. 10. Rumusan pancasila sebagai dasar negara RI adalah seperti yang tercantum dalam…. Jawaban Pembukaan UUD 1945. Baca juga Soal PKN Kelas 11 Semester 2 Soal PKN Kelas 9 Semester 1 Latihan Soal Usbn Pkn SMA Soal USBN PKN SMA Soal PKN Kelas 6 Semester 2 Soal PKN Kelas 6 Semester 1 Soal PKN Kelas 7 Semester 1 Soal PKN Kelas 9 Semester 2 Soal PKN Kelas 8 Semester 2 Soal PKN Kelas 8 Semester 1 Demikianlah ulasan dari semoga bisa bermanfaat. szcSfs.
  • 7aqo8jtaz2.pages.dev/191
  • 7aqo8jtaz2.pages.dev/148
  • 7aqo8jtaz2.pages.dev/381
  • 7aqo8jtaz2.pages.dev/156
  • 7aqo8jtaz2.pages.dev/263
  • 7aqo8jtaz2.pages.dev/75
  • 7aqo8jtaz2.pages.dev/409
  • 7aqo8jtaz2.pages.dev/213
  • berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali